Jakarta- Menanggapi wacana yang disampaikan Menteri Agama, Lukman
Hakim Saifuddin, tentang Sertifikasi Khatib, Wakil Ketua Umum MUI,
Zainut Tauhid Sa’adi, memberikan respon bahwa program tersebut bagus
selama memenuhi tiga syarat sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi
yang dibagikannya (6/02/2017).
Pertama, program sertifikasi Khatib dimaksudkan untuk meningkatkan
kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi Khatib, baik dari aspek materi
maupun motodologi. Menurutnya, disadari atau tidak kondisi masyarakat
kita tengah berubah seiring terjadinya perkembangan teknologi dan
informasi. Hal ini mendorong semua orang harus beradaptasi jika ingin
tetap eksis, tidak terkecuali seorang khatib dan juga dai yang memang
setiap saat aktifitasnya bergulat dengan masyarakat.
“Jadi keharusan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan
kompetensi dalam bidang penguasaan materi dan metodologi dakwah mutlak
diperlukan oleh seorang Khatib dan juga Dai agar benar-benar dapat
menyampaikan pesan-pesan agama secara baik sehingga sesuai dengan kaidah
Alimun bizamanihi wa ‘alimun bimujtamaihi. Artinya ia harus paham
kondisi faktual masyarakat. Atau dengan bahasa lain tepat kontek dan
zaman serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat”, ujarnya.
Kedua, program tersebut bersifat voluntary (sukarela) bukan mandatory
(kewajiban). Program sertifikasi Khatib, katanya, harus bersifat
sukarela, bukan keharusan yang memiliki konsekuensi hukum. Karena,
imbuhnya, melaksanakan tugas dakwah itu hakekatnya menjadi hak dan
kewajiban setiap orang yang memang menjadi perintah agama.
“Kalau sertifikasi Khatib diwajibkan akan sangat sulit dilaksanakan.
Juga dikhawatirkan muncul kesan ada intevensi atau pembatasan oleh
pemerintah. Justru hal seperti ini bisa kontra produktif”, tegasnya.
Ketiga, program sertifikasi sebaiknya diselenggarakan oleh Ormas
Islam atau masyarakat, bukan pemerintah. Dalam konteks ini pemerintah
hanya bertindak sebagai fasilitator, sehingga akan mendorong partisipasi
masyarakat dan ikut bertanggungjawab menyiapkan kader-kader dakwah yang
mumpuni baik dari aspek materi maupun metodologi.
“Seorang calon Khatib setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan
(diklat) akan diberikan sertifikat sesuai dengan jenjang diklatnya oleh
ormas penyelenggara. Adapun jenis, jenjang, materi dan metodologi
pendidikan dan pelatihan (diklat) bisa dirumuskan oleh masing-masing
Ormas Islam atau Kemenag menunjuk lembaga yang memiliki kompetensi di
bidang itu bekerjasama dengan Ormas Islam, sehingga ada standardisasi
materi, metodologi dan sesuai dengan kebutuhan programnya”. Tutupnya.
Sumber : www.mui.or .id


0 komentar:
Posting Komentar